Ahad, 22 Januari 2017

hukum melihat aurat budak kecil


Hukum melihat aurat budak kecil


Semua ulama' sepakat bahwasanya melihat aurat anak kecil -berapapun usianya dan bagian tubuh yang mana saja yang dilihat-, apabila disertai dengan syahwat hukumnya haram. Sebaliknya, mereka bersepakat mengenai kebolehan melihat melihat aurot anak kecil jika dilakukan tanpa adanya syahwat. Hanya saja kesepakatan mengenai kebolehan ini berlaku jika yang dilihat adalah bagian tubuh selain alat kelamin, sedangkan dalam masalah melihat alat kelamin anak kecil yang belum sampai pada "haddus syahwah" (batasan umur yang dapat menimbulkan syahwat) para ulama' berbeda pendapat.

Dalam madzhab syafi'i uga terdapat perelisihan dalam msalah ini, menurut Imam Rofi'i melihat alat kelamin anak kecil hukumnya haram, bahkan penulis kitab "Al-Uddah' menyatakan bahwa keharaman ini telah disepakati ulama' madzhab syafi'i. Namun pernyataan ini tidak dibenarkan oleh Imam Nawawi, sebab  Qodhi Husain berpendapat bahwa melihat kelamin anak kecil yang belum sampai pada "haddus syahwah" hukumnya boleh. Pendapat ini juga dikuatkan oleh Imam Mutawalli yang menyatakan bahwa pendapat yang shahih adalah pendapat yang membolehkannya, sebab hal seperti itu sudah dianggap biasa oleh masyarakat dari dulu hingga kini, dan kebolehan ini berlaku sampai anak tersebut menginjak usia tamyiz(kurang lebih 7 tahun). 

Tiada ulasan:

Catat Ulasan